Selasa, 01 November 2011

TUGAS 1 Etika Profesi Akuntansi




Etika Profesi akuntansi
Yaitu sebagai pemandu dan aturaan bagi anggota yang berprofesi sebagai ankuntan. Adapun tujuan dari etika profesi akuntansi yaitu memenuhi tanggung jawab dan berlaku profesional , mencapai kinerja yang tinggi pada orientasi kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat lima kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1.             Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.             Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
3.             Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
4.             Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
5.             Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Jadi untuk menjadi seorang yang mempunyai profesi akuntansi harus lah jujur, bertanggung jwab, tidak merugikan negara, bersikap netral, dan harus jujur dalam menangani kasus.

Profesi akuntan di Indonesia perlu ditingkatkan lagi skillnya dan juga hal yang menyangkut etika.

Dijaman yang sudah modern ini standar akuntansi dan pelaporan keuangan semakin berkembang pesat, begitu juga dengan hubungan dadang dan investasi.
Demikian dikatakan Direktur Pencatatan BEI Eddy Sugito. "Tantangan kita adalah penerapan standar akuntansi yang baru mengacu kepada IFRS. Akuntan-akuntan Indonesia saya kira membutuhkan guidance yang lebih clear mengenai praktik-praktik akuntasi yang baik," tuturnya.
Menurutnya, etika tidak bisa dipisahkan dalam skill akuntan. "Etika tidak bisa dipisahkan dalam skill akuntan. Kalau etika tidak bisa mendukung skill pasti akan meruntuhkan skill," tegasnya.
Menurut saya skill dan etika profesi akuntan yang ada di Indonesia harus ditingkatkan lagi, karena kemajuan jaman dan teknologi semakin berkembang pesat, begitu pula dengan kemajuan profesi akuntan, agak tidak tergerus oleh akuntan asing yang dimungkinkan memiliki skill dan pengetahuan lebih, maka dari itu skill akuntan yang ada d Indonesia harus ditingkatkan dan mengikuti perkembangannya.  Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.


4 Pejabat Dipecat karena Kasus Korupsi Pajak
Ada  2 pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu selama Januari-September 2011 telah menonaktifkan 2 orang pejabat eselon II di Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Kemenkeu menjatuhkan hukuman yaitu pemberhentian dengan tidak hormat kepada Gayus Tambunan. Kemudian kememkeu telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 14 orang pejabat/pegawai Ditjen Pajak yang menjadi atasan atau rekan Gayus.
Beberapa hal telah dilakukan oleh Kemenkeu terkait dengan perbaikan kinerja perpajakan yaitu seperti membangun governance di lingkungan Ditjen Pajak yang meliputi:


§  Pembangunan sistem nilai organisasi (value system);
§  Memperkuat Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak;
§  Membangun sistem eksaminasi internal dan quality assurance pemeriksaan pajak
§  Penerapan Pasal 36A UU Ketentuan Umum Perpajakan secara konsisten yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum;
§  Membangun whistleblowing system;
§  Perbaikan peraturan perpajakan;
§  Melakukan kerjasama dengan beberapa institusi seperti KPK, Polri, PPATK, Komwas Perpajakan.
Seperti diketahui, Inpres 1 Tahun 2011 ini memberikan arahan kepada Menteri Keuangan untuk mempercepat beberapa hal yaitu:


§  Penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada kasus Gayus HP Tambunan;
§  Bekerjasama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam mengungkap kasus-kasus pajak;
§  Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait;
§  Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan; dan
Dengan adanya kasus seperti ini dapat kita simpulkan bahwa kurang berpengaruhnya etika profesi akuntan dengan akuntanya. Tidak memiliki kesadaran untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Tidak memiliki kredibilitas, profesionalisme dan kepercayaan, dan pada akhirnya masyarakat tidak percaya pada seorang akuntan.


Pemerintah Terus Kejar 151 Perusahaan 'Pasien' Gayus
Saat ini pemerinta sedang melakukan penelusuran 151 perusahaan yang memakai jasa gayus, menurut saya kalau hanya mengaudit perusahanan tidak akan menemukan titik  terangnya, karena yang mengaudit riskan akan suap, harusnya yang mengauditnya haruslah jujur tidak tergiur dengan materi memiliki presionalisme yang tinggi, juga kredibel dan dapat dipercaya.
Adapun rincian tindakan yang dilakukan pada kasus tersebut yaitu :

§  Menyerahkan dokumen salinan Putusan Pengadilan Pajak atas 151 Wajib Pajak (WP) yang proses banding pajaknya pernah ditangani oleh Gayus, kepada Polri untuk penyelidikan;
§  Menyerahkan laporan hasil audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu kepada KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung;
§  Membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari personel Itjen Kemenkeu dan BPKP dengan Keputusan Menteri Keuangan. Tim telah melakukan analisis terhadap 151 WP (636 Putusan Pengadilan Pajak/PP). Dari hasil analisis, Tim Gabungan melanjutkan dengan kegiatan audit investigasi terhadap WP, Fiskus dan Putusan yang diduga kuat terdapat penyimpangan/pelanggaran;
§  Tim Gabungan akan melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus, WP, Konsultan Pajak, serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai. Kegiatan audit investigasi Tim Gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir November 2011.
Saat ini Kemenkeu tengah melakukan berbagai perbaikan di bidang perpajakan. Seperti perbaikan di lingkungan Pengadilan Pajak dengan cara:


§  Inisiatif perubahan UU Pengadilan Pajak;
§  Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Hakim Pajak telah dibuat Nota Kesepahaman dengan Mahkamah Agungdan Komisi Yudisial;
§  Rekruitmen calon Hakim Pajak yang lebih transparan;
§  Perbaikan sistem administrasi perkara, penyediaan infrastruktur di ruang sidang (pemasangan CCTV).
Tapi jika hanya wacana untuk perbaikan di bidang perpajakan itu percuma saja, gayus-gayus lain akun bermunculan dan siap untuk merugikan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan santun... :))