Referensi :
http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1791177/bei-akuntan-ri-perlu-tingkatkan-skill-dan-etika
- - http://finance.detik.com/read/2011/10/31/122759/1756426/4/4-pejabat-dipecat-karena-kasus-korupsi-pajak?f990101mainnews
- - http://finance.detik.com/read/2011/10/31/125156/1756440/4/pemerintah-terus-kejar-151-perusahaan-pasien-gayus?f990101mainnews
Etika Profesi akuntansi
Yaitu sebagai pemandu dan aturaan
bagi anggota yang berprofesi sebagai ankuntan. Adapun tujuan dari etika profesi
akuntansi yaitu memenuhi tanggung jawab dan berlaku profesional , mencapai
kinerja yang tinggi pada orientasi kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan
tersebut terdapat lima kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.
Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi
dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
3.
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
4.
Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
5.
Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Jadi untuk menjadi seorang yang
mempunyai profesi akuntansi harus lah jujur, bertanggung jwab, tidak merugikan
negara, bersikap netral, dan harus jujur dalam menangani kasus.
Profesi akuntan di Indonesia
perlu ditingkatkan lagi skillnya dan juga hal yang menyangkut etika.
Dijaman
yang sudah modern ini standar akuntansi dan pelaporan keuangan semakin
berkembang pesat, begitu juga dengan hubungan dadang dan investasi.
Demikian dikatakan Direktur
Pencatatan BEI Eddy Sugito. "Tantangan kita adalah penerapan standar
akuntansi yang baru mengacu kepada IFRS. Akuntan-akuntan Indonesia saya kira
membutuhkan guidance yang lebih clear mengenai praktik-praktik akuntasi yang
baik," tuturnya.
Menurutnya, etika tidak bisa dipisahkan dalam skill akuntan. "Etika tidak bisa dipisahkan dalam skill akuntan. Kalau etika tidak bisa mendukung skill pasti akan meruntuhkan skill," tegasnya.
Menurut saya skill dan etika profesi akuntan yang ada di Indonesia harus ditingkatkan lagi, karena kemajuan jaman dan teknologi semakin berkembang pesat, begitu pula dengan kemajuan profesi akuntan, agak tidak tergerus oleh akuntan asing yang dimungkinkan memiliki skill dan pengetahuan lebih, maka dari itu skill akuntan yang ada d Indonesia harus ditingkatkan dan mengikuti perkembangannya. Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
Menurutnya, etika tidak bisa dipisahkan dalam skill akuntan. "Etika tidak bisa dipisahkan dalam skill akuntan. Kalau etika tidak bisa mendukung skill pasti akan meruntuhkan skill," tegasnya.
Menurut saya skill dan etika profesi akuntan yang ada di Indonesia harus ditingkatkan lagi, karena kemajuan jaman dan teknologi semakin berkembang pesat, begitu pula dengan kemajuan profesi akuntan, agak tidak tergerus oleh akuntan asing yang dimungkinkan memiliki skill dan pengetahuan lebih, maka dari itu skill akuntan yang ada d Indonesia harus ditingkatkan dan mengikuti perkembangannya. Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia.
4 Pejabat Dipecat karena Kasus Korupsi
Pajak
Ada 2 pejabat Ditjen Pajak, Kemenkeu selama
Januari-September 2011 telah menonaktifkan 2 orang pejabat eselon II di
Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Kemenkeu menjatuhkan hukuman yaitu pemberhentian
dengan tidak hormat kepada Gayus Tambunan. Kemudian kememkeu telah
menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 14 orang
pejabat/pegawai Ditjen Pajak yang menjadi atasan atau rekan Gayus.
Beberapa hal telah
dilakukan oleh Kemenkeu terkait dengan perbaikan kinerja perpajakan yaitu
seperti membangun governance di lingkungan Ditjen Pajak yang meliputi:
§
Pembangunan sistem nilai organisasi (value system);
§
Memperkuat Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak;
§
Membangun sistem eksaminasi internal dan quality assurance pemeriksaan
pajak
§
Penerapan Pasal 36A UU Ketentuan Umum Perpajakan secara konsisten yaitu
penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum;
§
Membangun whistleblowing system;
§
Perbaikan peraturan perpajakan;
§
Melakukan kerjasama dengan beberapa institusi seperti KPK, Polri, PPATK,
Komwas Perpajakan.
Seperti diketahui,
Inpres 1 Tahun 2011 ini memberikan arahan kepada Menteri Keuangan untuk
mempercepat beberapa hal yaitu:
§
Penyelesaian kasus penyimpangan pajak termasuk dan tidak terbatas pada
kasus Gayus HP Tambunan;
§
Bekerjasama dengan PPATK, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan KPK dalam
mengungkap kasus-kasus pajak;
§
Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak terkait;
§
Memberikan tindakan administrasi dan disiplin kepada seluruh pejabat yang
nyata-nyata melakukan penyimpangan; dan
Dengan adanya kasus seperti ini
dapat kita simpulkan bahwa kurang berpengaruhnya etika profesi akuntan dengan
akuntanya. Tidak memiliki kesadaran untuk melaksanakan tugasnya dengan
sebaik-baiknya. Tidak memiliki kredibilitas, profesionalisme dan kepercayaan,
dan pada akhirnya masyarakat tidak percaya pada seorang akuntan.
Pemerintah
Terus Kejar 151 Perusahaan 'Pasien' Gayus
Saat ini pemerinta sedang melakukan
penelusuran 151 perusahaan yang memakai jasa gayus, menurut
saya kalau hanya mengaudit perusahanan tidak akan menemukan titik terangnya, karena yang mengaudit riskan akan
suap, harusnya yang mengauditnya haruslah jujur tidak tergiur dengan materi
memiliki presionalisme yang tinggi, juga kredibel dan dapat dipercaya.
Adapun rincian
tindakan yang dilakukan pada kasus tersebut yaitu :
§
Menyerahkan dokumen salinan Putusan Pengadilan Pajak atas 151 Wajib Pajak
(WP) yang proses banding pajaknya pernah ditangani oleh Gayus, kepada Polri
untuk penyelidikan;
§
Menyerahkan laporan hasil audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu kepada KPK,
Polri, dan Kejaksaan Agung;
§
Membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari personel Itjen Kemenkeu dan BPKP
dengan Keputusan Menteri Keuangan. Tim telah melakukan analisis terhadap 151 WP
(636 Putusan Pengadilan Pajak/PP). Dari hasil analisis, Tim Gabungan
melanjutkan dengan kegiatan audit investigasi terhadap WP, Fiskus dan Putusan
yang diduga kuat terdapat penyimpangan/pelanggaran;
§
Tim Gabungan akan melanjutkan dan menyelesaikan audit investigasi dengan
melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan permintaan keterangan (BAP) dari Fiskus,
WP, Konsultan Pajak, serta meneliti aliran dana pihak-pihak yang dicurigai.
Kegiatan audit investigasi Tim Gabungan ditargetkan akan selesai pada akhir
November 2011.
Saat ini Kemenkeu tengah
melakukan berbagai perbaikan di bidang perpajakan. Seperti perbaikan di
lingkungan Pengadilan Pajak dengan cara:
§
Inisiatif perubahan UU Pengadilan Pajak;
§
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Hakim Pajak telah dibuat Nota
Kesepahaman dengan Mahkamah Agungdan Komisi Yudisial;
§
Rekruitmen calon Hakim Pajak yang lebih transparan;
§
Perbaikan sistem administrasi perkara, penyediaan infrastruktur di ruang
sidang (pemasangan CCTV).
Tapi jika hanya wacana untuk
perbaikan di bidang perpajakan itu percuma saja, gayus-gayus lain akun
bermunculan dan siap untuk merugikan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan santun... :))