Rabu, 28 Maret 2012

Tulisan IFRS-FASB


IFRS – FASB Akhirnya Sepakati Definisi Nilai Wajar (Fair Value)

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya IFRS dan FASB (yang selama ini menggunakan GAAP sebagai pedoman dalam menyusun Laporan Keuangan) menyepakati definisi ‘Fair Value’ (atau Nilai Wajar ) yang dituangkan dalam standar baru yang diberi kode IFRS 13, Fair Value Measurement. Lain daripada itu, kedua dewan pengatur Akuntansi paling berpengaruh ini juga menyepakati beberapa hal terkait dengan persayaratan yang harus dipenuhi dalam pengungkapan ‘nilai wajar (fair value)’ pada Laporan Keuangan.
Standar baru yang ini diyakini [oleh IFRS dan FASB] dapat memberikan suatu definisi yang tepat mengenai ‘fair value’ (nilai wajar) untuk pertama kalinya. Untuk perusahaan-perusahaan yang selama ini menggunakan GAAP, update standar dan menjelaskan pengukuran nilai wajarnya berdasarkan aturan yang sudah ada padaAccounting Standard Codification – 820 [buatan FASB].
Dengan aturan baru ini, ketua dewan telah sepakat bahwa nilai wajar harus diukur dengan menggunakan harga di pasar utama untuk aset tertentu atau kewajiban. Jika tidak ada pasar utama, maka nilai yang dipakai adalah harga/nilai yang paling “menguntungkan” pasar untuk itu. Hal ini juga berlaku sebagai standarisasi atas hirarki penilaian untuk kategori Level 1, 2, dan 3—yang mengklasifikasikan tingkat penilaian yang digunakan dalam pengukuran aset tertentu atau kewajiban, sebesar nilai wajarnya.
Berikut adalah hirarki nilai wajar yang dimaksudkan:
·         Level 1 – Harga dikutip di pasar aktif untuk aktiva dan kewajiban yang identik. Tingkat 1 input harus digunakan tanpa penyesuaian, jika tersedia.
·         Level 2 – Input tidak termasuk dalam Level 1 yang diamati untuk aktiva atau kewajiban, baik secara langsung maupun tidak langsung.
·         Level 3 – input tidak teramati, termasuk data entitas itu sendiri, yang disesuaikan jika diperlukan untuk mencerminkan asumsi pasar.
 Berikut adalah esensi dari IFRS 13 dengan persyaratan baru:
·         Nilai wajar diukur dengan menggunakan harga di pasar utama bagi aktiva atau kewajiban (yaitu pasar dengan volume terbesar dan tingkat aktifitas untuk aktiva atau kewajiban) atau, dalam hal tidak adanya pasar utama maka yang dipakai adalah pasar yang paling menguntungkan bagi aktiva atau kewajiban tersebut.
·         Rincian pedoman untuk mengukur nilai wajar suatu kewajiban, termasuk deskripsi kompensasi yang oleh dibutuhkan oleh pelaku pasar.
·          Aset dan kewajiban keuangan yang melawankan posisi dalam risiko pasar (atau risiko kredit pihak lawan), dapat diukur berdasarkan eksposur risiko bersih entitas.
·         Kelas-kelas aktiva atau kewajiban, untuk tujuan pengungkapan ditentukan berdasarkan karakteristik alam, dan risiko dari aset atau kewajiban dan tingkat dari hirarki nilai wajar (yaitu Level 1, 2 atau 3) di mana pengukuran nilai wajar dikategorikan .
·         Sebuah diskusi narasi diperlukan tentang sensitivitas pengukuran nilai wajar dikategorikan dalam Tingkat 3 dari hirarki nilai wajar untuk perubahan masukan tidak teramati signifikan dan ada keterkaitan antara input yang mungkin memperbesar atau mengurangi efek pada pengukuran. Selain itu, analisis sensitivitas kuantitatif diperlukan untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar.
·         Informasi tentang proses penilaian entitas diperlukan untuk pengukuran nilai wajar dikategorikan dalam Tingkat 3 dari hirarki nilai wajar.

Tulisan Green Economy


Menteri LH minta perusahaan terapkan “green economy”
(ANTARA News) – Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta meminta seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan konsep “green economy” atau “ekonomi hijau” untuk meminimalkan kerusakan lingkungan. “Efek kerusakan lingkungan dari setiap kegiatan perusahaan terutama industri pasti ada.
Namun hal tersebut bisa diminimalkan bila seluruh perusahaan mau melaksanakan konsep ekonomi hijau,” kata Meneg LH di Bandara Hang Nadim Batam setelah meninjau beberapa kawasan industri bersama Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sabtu  Menurut Gusti, ekonomi hijau atau pengimbangan laju ekonomi dengan upaya konservasi lingkungan alam dan melahirkan paradigma ekonomi yang memasukkan aspek lingkungan ke dalamnya dapat mengurangi efek buruk dari kegiatan industri perusahaan yang bisa menurunkan kualitas udara dan kerusakan ekosistem alam. “Dengan penerapan ekonomi hijau, efek industri yang mengancam lingkungan dan manusia bisa ditekan sehingga kerusakan lingkungan mampu diminimalkan,” tambah dia.
Kebanyakan negara dan pemangku kepentingan, kata Menteri, meyakini bahwa ekonomi hijau adalah solusi bagi masalah kerusakan lingkungan serta dapat membawa kehidupan dan peradaban global menjadi lebih baik, berkeadilan, sejahtera, dan berkesinambungan. “Konsep ekonomi hijau dilaksanakan untuk mendukung pembangunan nasional yang bersifat pro-lapangan kerja, pro-pertumbuhan dan pro-lingkungan”, kata Menlh Gusti.
Pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi oleh upaya konservasi yang mengatasnamakan kesejahteraan hidup manusia tampaknya mulai menampilkan dampak negatif terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, kata menteri. “Hal ini tidak hanya mengancam keberlangsungan lingkungan alam, tetapi juga keberlangsungan hidup manusia sendiri,” ucap Gusti.
Isu pemanasan global dan perubahan iklim hanyalah sebagian dari sekian banyak isu lingkungan yang perlu diperhatikan yang tidak hanya bersifat lokal tetapi global. Gusti mengatakan, konsep ekomomi hijau yang diterapkan di Indonesia tersebut pernah disampaikan dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Global ke-56 di Kenya pada Februari lalu yang diikuti 52 Menteri Lingkungan Hidup seluruh dunia. “Konsep ekonomi hijau juga ditujukan untuk mencapai target pertumbuhan berkelanjutan sebesar tujuh persen dan penurunan emisi karbon 26-40 persen pada 2020,” kata menteri.
Kepala BP Batam, Mustofa Wijaya berharap imbuan menteri tersebut bisa diterapkan sehingga kerusakan lingkungan bisa dicegah. (ANT-292/N002).

sumber: http://www.antaranews.com/berita/278872/menteri-lh-minta-perusahaan-terapkan-green-economy

Akuntansi Internasional



Kontan no. 18, Tahun X, 2006, 03-Pebruari-2006
Ekspor Fiktif Demi Restitusi Pajak
Kembali media masa menyorot soal dokumen ekspor fiktif yang menjadi modus pembobolan restitusi pajak. Santernya pemberitaan telah menimbulkan tanda tanya besar yangcukupmembingungkan masyarakat awam: Mengapa begitu mudah uang negara ditukar dengan dokumen palsu?

Kembali media masa menyorot soal dokumen ekspor fiktif yang menjadi modus pembobolan restitusi pajak. Santernya pemberitaan telah menimbulkan tanda tanya besar yangcukupmembingungkan masyarakat awam: Mengapa begitu mudah uang negara ditukar dengan dokumen palsu?
Restitusi pajak merupakan bentuk pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dan hak wajib pajak berkait dengan kegiatan ekspor barang yang menggunakan komponen bahan baku atau barang lain. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak yang berhak memperoleh restitusi pajak adalah eksportir yang menggunakan kompenen bahan/barang, baik dibeli dan impor maupun dari dalam negeri.
Dalam kegiatan impor barang, ada pengurusan dokumen-dokumen impor dan penyelesaian kewajiban pajak impor termasuk PPN. Jumlah besaran pajak yang tertuang pada data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) akan menjadi utang pajak dan harus segera dilunasi berdasarkan faktur pajak yang telah diisi. PIB, bukti setoran pajak, dan dokumen pengiriman (bill of lading/airway bill), serta dokumen lainnya, akan menjadi syarat pengurusan barang untuk dikeluarkan dan wilayah pabean.
Selanjutnya, barang impor tersebut akan menjadi bahan baku/tambahan dalam rangka ekspor. Realisasi ekspornya akan menentukan hak memperoleh restitusi pajak Penaglhan restitusi itu sendiri harus didukung oleh bukti pengiriman barang dengan ditunjukkan dokumen-dokumen ekspor di depan kantor pelayanan pajak (KPP). Nah, kasus yang terungkap di KPP Pademangan, Jakarta Utara, adalah skenario pembobolan dana restitusi pajak dengan dokumen ekspor berikut faktur pajak yang sama sekali fiktif.


Cara mereka menilap uang negara
Dengan berpura-pura sebagai pembeli barang, pelaku kejahatan akan memperoleh faktur pajak dan penjualnya sebagai bukti bahwa pembeli telah membayar; bukan saja harga barang, melainkan juga beban pajak PPN. Selanjutnya, berbekal faktur pajak tersebut, serta dokumen-dokumen ekspor yang terdiri dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), bill of lading (B/L), invoice, dan packing list, pelaku mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP. Atas dasar dokumen tersebut, KPP membayarkan restitusi, hanya menggunakan dasar pemahamannya bahwa ekspor barang telah terjadi. Alasannya, pelaku telah menunjukkan B/L dari perusahaan pelayaran dan diperkuat dengan PEB yang disahkan Bea Cukai. Logikanya, barang telah melewati pemantauan instansi tersebut untuk benar-benar diekspor.


Masalahnya, bagaimana pelaku mendapatkan dokumen ekspor? Gampang. Kira-kira mereka akan menempuh tahapan seperti ini:
Eksportir fiktif yang telah mengantongi faktur pajak datang ke Kantor Bea Cukai untuk mengurus dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Bea Cukai meneliti kebenaran data isian PEB berdasarkan data pendukung invoice dan packing list. Apabila tidak ada keraguan atas data-data yang ada, pihak Bea Cukai akan melakukan registrasi/fiat yang berarti menunjukkan status barang tersebut sebagai barang ekspor.
Eksportir fiktif memasukkan barang atau seolah-olah memasukkan barang ke dalam kontainer untuk dikirim ke terminal petikemas, sekalipun nantinya kontainer berikut isinya akan dikeluarkan kembali dari kawasan peti kemas.
Perusahaan pelayaran (shiping company) atau agen pelayaran menerbitkan bill of lading (B/L) yang seolah-olah menjadi bukti bahwa kontainer tersebut sudah dimuat di atas kapal untuk kemudian diangkut.
Pertanyaan susulan, bagamana mungkin perusahaan pelayaran menerbitkan B/L kalau barang tak benar-benar naik kapal? Begini, tak sedikit eksportir menggunakan jasa pihak lain (forwarder) untuk melancarkan urusan barang dan sekaligus dokumen ekspornya. Forwarder menjual jasa pengurusan dokumen dan barang dan gudang eksportir ke pelabuhan muat serta ekspedisi muatan kapal laut (EMKL). EMKL adalah perusahaan jasa yang mencarikan kapal untuk mengangkut barang. EMKL inilah yang berhubungan dengan shipping company atau agennya. Nah, faktanya, tak sedikit forwarder dan EMKL berada di bawah kendali agen pelayaran. Mereka dipilih berdasarkan pengalaman dan kepraktisan, termasuk kepraktisan diajak bersekongkol dalam melakukan kejahatan yang barangkali akan terbukti dari hasil penyelidikan polisi nantinya.

Solusi

Pemerintah harus lebih mewaspadai perusahaan pelayaran atau agen pelayaran yang dengan mudahnya menerbitkan B/L. Bagaimananapun B/L adalah document of title yang bernilai ekonomis layaknya surat berharga lain. Pemegang hak atas B/L bisa menjual-belikan barang yang disebutkan di dalamnya cukup hanya dengan cara endorsement (menguasakan atau mengalihkan hak-hak kebendaan dengan membubuhkan tanda tangan di balik lembar asli B/L) atau penyerahan langsung atas B/L tersebut. Status sebagai surat berharga ini menyebabkan peranan B/L sangat menentukan dalam dunia bisnis, terutama dalam melengkapi syarat administratif untuk mengurus restitusi pajak dan fasilitas pembiayaan dari bank. Penerbitan B/L secara sembarangan tanpa adanya bukti pengiriman barang akan merusak kepercayaan pasar, berpotensi merugikan negara, dan bisa menurunkan kepercayaan bank terhadap eksportir pada umumnya.
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan.
Bank juga harus waspada
Begitu pula dengan dokumen PEB. Walau tidak bernilai ekonomi karena bukan surat berharga, PEB berharga bagi eksportir untuk menjadi kelengkapan administratif dalam mencairkan restitusi pajak. PEB juga menjadi pelengkap dokumen dalam mengajukan fasilitas pembiayaan ekspor dari bank dan terutama menjadi bukti adanya realisasi ekspor yang barangnya telah melewati pengawasan pihak Bea Cukai.
Restitusi pajak tidak bergantung pada transaksi impor yang pembayarannya melalui bank atas dasar letter of credit (L/C), tidak pula berdasar pada transaksi ekspor yang pembayarannya dilakukan pembeli di luar negeri dengan menggunakan L/C dari banknya. Dengan begitu, mestinya bank tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan pembobolan dana restitusi pajak. Apalagi, syarat pengajuan dokumen ke KPP tidak mensyaratkan dokumen yang diterbitkan bank. Kecuali apabila KPP meminta nota kredit yang diterbitkan bank sebagai bukti hasil pembayaran ekspor.
Biar begitu, pihak perbankan tetap prihatin. Munculnya kasus dokumen fiktif sebagai modus pembobolan restitusi pajak ini makin menunjukkan tidak adanya niat pihak-pihak yang berkompeten dalam penerbitan dokumen ekspor untuk lebih mewaspadai penggunaan dokumen fiktif sebagai sarana kejahatan. Pembobolan uang senilai Rp 1,2 triliun di Bank BNI pada 2003 lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga supaya di kemudian hari kasus serupa tidak terjadi.
Perbankan sebaiknya lebih berhati-hati dalam memberikan fasilitas pembiayaan pasca-pengapalan atas dokumen ekspor yang selama ini menggunakan dasar L/C. Bisa jadi dokumen ekspor fiktif yang digunakan untuk mengeruk restitusi pajak digunakan pula untuk membobol bank, seperti modus operandi dalam kasus Bank BNI. Oleh sebab itu, sebaiknya bank mengirimkan dokumen ekspor lebih dahulu ke bank pembuka L/C di luar negeri sampai dibuktikan bahwa dokumen tersebut tidak palsu. Maklum, seperti halnya dialami KPP, bank tak punya akses ke Kantor Bea Cukai dan ke perusahaan pelayaran untuk memastikan ada tidaknya ekspor fiktif.
Kalau pemerintah mau serius mengantisipasi kemungkinan pembobolan dana negara melalui ekspor fiktif, sebaiknya dibentuk sistem komunikasi antara lembaga perbankan, Kantor Bea Cukai, Kantor Pajak, dan perusahaan pelayaran.
* Fr. Sumarwan, Pemerhati ekspor impor, pegawai bank swasta di Yogyakarta



Kamis, 15 Maret 2012

Tulisan 1 Akuntansi Internasional

Akuntansi Internasional
Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Akuntansi modern
Jantung akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini melibatkan pembuatan paling tidak dua masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu akun, dan satu kredit terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.
Kritik mengatakan bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak berubah sejak dulu. Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang memang diharapkan tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
Sejarah Akuntansi
 Lukisan Luca Pacioli
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.

Pengertian Akuntansi Internasional
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual domestik mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitankesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk memberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis  internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi finansial tersebut.

Laporan akuntansi
Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita di dalam mengelola keuangan. [2] Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.[3]
Neraca, adalah suatu daftar sistematis yang memuat informasi mengenai aktiva, utang dan modal suatu perusahaan pada akhir periode tertentu. Disebut sebagai daftar yang sistematis, karena neraca disusun berdasarkan urutan tertentu. Dalam neraca dapat diketahui berapa jumlah kekayaan perusahaan, kemampuan perusahaan membayar kewajiban serta kemampuan perusahaan memperoleh tambahan pinjaman dari pihak luar. Selain itu juga dapat diperoleh informasi tentang jumlah utang perusahaan kepada kreditur dan jumlah investasi pemilik yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Laporan laba rugi, adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dapat diketahu laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
Laporan perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
Laporan arus kas, dengan adanya laporan ini pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa mendatang.
Pengakuan transaksi
Pengakuan suatu transaksi dalam akuntansi terbagi atas dua basis, yaitu basis akrual dan basis kas. Pengakuan transaksi berbasis akrual adalah pengakuan suatu transaksi pada saat terjadinya suatu transaksi, walaupun uang belum diterima. Sedangkan pengakuan transaksi berbasis kas adalah transaksi dicatat pada saat pembayaran diterima.
Transaksi keuangan
a.       Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akuntansi
b.      Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no.2
c.       Membuat Buku Besar
d.      Membuat Jurnal Penyesuaian
e.       Membuat Laporan Keuangan: Laporan Laba rugi, Neraca, dan Leporan Perubahan Modal
f.       Membuat Jurnal Penutup
g.      Membuat Neraca Saldo setelah penutupan
Perusahaan dagang
Untuk perusahaan dagang, sebenarnya juga hampir sama tetapi ada tambahan lain. Langkah-langkah tersebut adalah:

  • ·         Tahap Pencatatan
  • ·         Transaksi (Transaksi Internal dan Transaksi Eksternal)
  • ·         Pengumpulan Bukti Transaksi
  • ·         Mencatat ke dalam Jurnal Umum, Jurnal Khusus dan ke dalam Buku Besar Pembantu
  • ·         Merekapitulasi Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
  • ·         Posting ke Buku Besar
  • ·         Tahap Pengikhtisaran
  • ·         Membentuk Neraca Saldo
  • ·         Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian
  • ·         Membentuk Kertas Kerja (Worksheet) dalam bentuk Neraca Lajur
  • ·         Tahap Pelaporan Keuangan
  • ·         Menyusun Laporan Keuangan
  • ·         Laporan Laba Rugi
  • ·         Laporan Perubahan Modal
  • ·         Laporan Neraca
  • ·         Laporan Arus Kas
  • ·         Menyusun Ayat Jurnal Penutup
  • ·         Membentuk Neraca Saldo setelah Penutupan
  • ·         Menyusun Ayat Jurnal Pembalik.
                         Jenis-jenis taransaksi internasional
                   Pengertian Ekspor dan Impor Serta Kegiatannya
Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.
Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a. Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b. Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor  kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c. Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d. Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e. Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.  Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.
Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang Modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. produk  impor indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk impor indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
Kegiatan pertukaran barang dan jasa antara Indonesia dan luar negeri
Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antar lain:
1.      Kerjasama Bilateral
Kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2.      Kerjasama regional
Kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3.      Kerjasama multilateral
Kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.
Manfaat kegiatan ekspor dan impor
Berikut ini manfaat dari kegiatan ekspor dan impor
1. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
3. Meningkatkan perekonomian rakyat.
4. Mendorong berkembangnya kegiatan industri
Letter of credit
Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukanya L/C oleh importir atas nama eksportir. Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading. Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir . Importir menukarkan bill tersebut dengan barang.
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
 1 Pelaku L/C
2 Tata cara pembayaran dengan L/C
3 Jenis-jenis L/C
4 UCP 600
Pelaku L/C
Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib. Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Tata cara pembayaran dengan L/C
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Jenis-jenis L/C
Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C adalah L/C yang diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of Credit dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause , jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
Revolving L/C  jenis L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back L/C dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Transferable L/C yaitu Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional(best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
Perdagangan internasional
Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antarnegara menunjukkan keterkaitan antarmanusia di seluruh dunia. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Teori Perdagangan Internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara.
Model Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal dan sebagainya.
Faktor Spesifik
Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengendalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.
Model Gravitasi
Model gravitasi perdagangan menyajikan sebuah analisis yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik di antara dua benda. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisis ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.
Manfaat perdagangan internasional
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
Transfer teknologi modern
            Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Faktor pendorong
·         Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :

  • ·         Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
  • ·         Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
  • ·         Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi.
  • ·         Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
  • ·         Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
  • ·         Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
  • ·         Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
·         Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Perdagangan internasional bukan hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnyadi bidang lain pada masa globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik,sosial, dan pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan semua negara untuk memenuhikebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisahidup sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yangbisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dariperdagangan internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, danVietnam. Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika harga bahanpangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya untuk dapatmengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di sini juga berfungsi secarasosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa berakibat pada krisis ekonomi. Akibatberantainya akan melanda ke semua negara. Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan sepertiini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara. Misalnya, saham telkomseldimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan Singapura. Perusahaan multi nasional sepertiini dapat mempererat hubungan sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagainegara saling bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di antara mereka. Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negarabisa mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisamempererat hubungan dagang.
 Perdagangan internasional juga berfungsi untuk pertahanan keamanan. Misalnya, suatunegara nonnuklir mau mengembangkan senjata nuklir. Negara ini dapat ditekan dengandikenai sanksi ekonomi. Artinya, negara lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagangdengan negara tersebut. Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal inidilakukan demi terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional juga terkait dengan pertahanan suatu negara. Setiap negaratentu membutuhkan senjata untuk mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negara mampu memproduksi senjata. Maka diperlukan impor senjata. Untuk mencegah perdagangan barang-barang yang membahayakan, diperlukan kerjasama internasional. Barang yang membahayakan tersebut misalnya senjata gelap, obat-obatanterlarang, hewan langka, ternak yang membawa penyakit menular, dsb. Untuk kepentinganinilah pemerintah semua negara memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk pemerintahsuatu negara untuk memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki suatu negara.Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah dibayar. Pemeriksaan jugauntuk mengecek barang-barang tersebut barang selundupan ataupun barang terlarang atautidak. Cara yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain dengan melihat dokumen barang,menggunakan detektor barang berbahaya, atau menggunakan anjing pelacak.
Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
Pengertian Valuta Asing
              Forex (Foreign Exchange) atau Valuta Asing adalah pasar mata uang     yang  merupakan pasar derifatif terbesar di dunia. Perdagangan ini diawali pada        tahun 1971 berdasarkan perjanjian Bretton Woods yang menetapkan     perubahan nilai mata uang suatu negara dari kurs tetap menjadi kurs            mengambang yang nilainya ditentukan oleh pasar.
              Definisi sederhana dari forex adalah perubahan nilai dari satu mata uang ke mata uang lainnya. Besarnya transaksi pasar valuta asing berdasarkan         survey yang dilakukan oleh Bank of International Settlements (BIS) adalah    US$ 80 juta per hari pada tahun 1980 dan saat ini meningkat menjadi US$ 1.5     triliun per hari, dimana lebih dari 50% dari jumlah tersebut ditransaksikan di            pasarLondon.
               Foreign Exchange (FOREX) atau dalam pengertian Bahasa Indonesia      boleh juga disebut sebagai Valuta Asing (VALAS) adalah suatu mata uang       tertentu yang dimiliki oleh negara lain sebagai alat pembayaran yang sah.        Valuta asing akan mempunyai suatu arti apabila valuta tersebut dapat       ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. Tempat bertemunya          penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta Asing     atau Foreign Exchange Market.
               Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan Foreight ,           sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-          Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya.   yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau
        transaksi jual beli. Dengan demikian adalah perjanjian jual beli satu valuta       dengan valuta lainnya,Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata   uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di     negara lain.
               Muhammad al-Adnani mendefinisikan  dengan tukar menukar uang.        Taqiyyudin an-Nabhani mendefinisikan  dengan pemerolehan harta dengan   harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling      menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara   perak yang satu dengan perak yang lain atau berbeda jenisnya semisal emas             dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu             dengan jenis yang lain. Beliau juga menyatakan bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya   mencakup beberapa hal sebagai berikut:
              1. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa seperti                                          pertukaran uang kertas dinar baru Irak dengan dinar lama.
               2. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran                                  dolar dengan pound Mesir
               3. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian mata                                       uang tersebut dengan mata uang asing seperti membeli pesawat                              dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam                                              suatu kesepakatan.
               4. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dolar Amerika                                        dengan dolar Australia.
              5. Penjulan promis (surat perjanjian untuk membeayar sejumlah                                         uang) dengan mata uang tertentu.
              6. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang                                         tertentu.
              Jadi dari pengertian diatas maka dapat disinpulkan bahwa valas (forex)     adalah mata uang asing yang dimiliki oleh suatu Negara untuk pembayaran            transaksi perdagangan internasional.
Pengertian Kurs Valuta Asing
              Kurs adalah jumlah satuan mata uang yang harus diserahkan untuk           mendapatkan satu satuan mata uang asing
              Kurs mata uang asing menunjukkan harga atau nilai mata uang      sesuatu Negara dinyatakan dalam mata uang Negara lain, kurs juga dapat          didefisinikan sebagai jumlah mata uang domestik yang dibutuhkan, yaitu      banyaknya rupiah yang dibutuhkan  untuk memperoleh satu unit mata uang          asing.
Jenis-jenis Valuta Asing
      1. Transaksi Spot
                    Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk       penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling             lambat dalam jangka waktu dua hari. Misalnya kontrak jual beli suatu mata   uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan           penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila          tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka          penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian    transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi            spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:
a) Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang                  sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).
b) Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja                          berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.
c) Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal                      transaksi.
      2. Transaksi Forward
                     Transaksi forward disebut juga dengan transaksi berjangka yang pada             prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah           mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs   ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan   penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Transaksi    forward ini biasanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi.           Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata             untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.
      3. Transaksi Swap
                      Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaan             sejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang       berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank     lain yang sama. Jenis transaksi swap yang umum adalah spot terhadap           forward. Dealer membeli suatu mata uang dengan transaksi spot dan    secara simultan menjual kembali jumlah yang sama kepada bank lain yang sama dengan kontrak forward. Karena itu dilakukan sebagai suatu    transaksi tunggal dengan bank lain yang sama, dealer tidak akan           menghadapi resiko valas yang tidak diperkirakan. Seperti dijelaskan di atas           bahwa pada prinsipnya transaksi swap merupakan transaksi tukar pakai         suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu. Transaksi swap berbeda         dengan transaksi spot atau forward. Dalam mekanisme swap, terjadi dua    transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan   membeli atau menjual dan membeli suatu mata uang yang sama.             Sementara pada spot dan forward, transaksi terjadi hanya sekali saja yaitu membeli dan menjual. Penggunaan transaksi swap sebanarnya            dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Swap dapat dilakukan    antara nasabah dengan banknya dan antara bank dengan bank Indonesia      (disebut reswap). Pemberian fasilitas reswap tersebut dilakukan atas dasar      swap point yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Transaksi swap antara        bank dengan BI:
            a. Swap likuiditas, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif BI untuk dana                           yang berasal dari pinjaman luar negeri. Posisi likuiditas ini untuk setiap                       bank maksimum 20 % dari modal bank tersebut.
            b. Swap investasi, yaitu swap yang dilakukan atas inisiatif bank                                           berdasarkan swap bank dengan nasabah yang dananya berasal                                       dari pinjaman luar       negeri untuk keperluan ivestasi di Indonesia.
                      Sebelum disebutkan jenis valuta asing selanjutnya, maka perlu           diketahui dulu perbedaan dari ketiga jenis transaksi di atas, yaitu bahwa      transaksi swap terjadi dua transaksi pada saat yang sama (double                 transaction), yaitu jual beli atau beli dan jual. Sedangkan pada spot dan forward hanya terjadi satu kali transaksin saja (one single transaction),          yaitu jual saja beli saja.
      4. Transaksi Option
                   Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka     membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah       unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu .
Daftar Pustaka