Rabu, 28 Maret 2012

Green economy


Green economy

A green economy is one that results in improved human well-being and social equity, while significantly reducing environmental risks and ecological scarcities - United Nations Environment Programme (UNEP) (2010). A green economy is an economy or economic development model based onsustainable development and a knowledge of ecological economics.[citation needed]
Its most distinguishing feature from prior economic regimes is direct valuation of natural capital and ecological services as having economics value (seeThe Economics of Ecosystems and Biodiversity and Bank of Natural Capital) and a full cost accounting regime in which costs externalized onto society via ecosystems are reliably traced back to, and accounted for as liabilities of, the entity that does the harm or neglects an asset.[citation needed]
For an overview of the developments in international environment policy that led up to the UNEP Green Economy Report, see Runnals (2011).[1]

"Green" economists and economics

"Green economics" is loosely defined as any theory of economics by which an economy is considered to be component of the ecosystem in which it resides (after Lynn Margulis). A holistic approach to the subject is typical, such that economic ideas are commingled with any number of other subjects, depending on the particular theorist. Proponents of feminism,postmodernism, the ecology movement, peace movement, Green politics, green anarchism and anti-globalization movement have used the term to describe very different ideas, all external to some equally ill-defined "mainstream" economics.[citation needed]
The use of the term is further ambiguated by the political distinction of Green parties which are formally organized and claim the capital-G "Green" term as a unique and distinguishing mark. It is thus preferable to refer to a loose school of "'green economists"' who generally advocate shifts towards a green economy, biomimicry and a fuller accounting for biodiversity. (see The Economics of Ecosystems and Biodiversity especially for current authoritative international work towards these goals and Bank of Natural Capital for a layperson's presentation of these.)[citation needed]
Some economists view green economics as a branch or subfield of more established schools. For instance, as classical economics where the traditional land is generalized to natural capital and has some attributes in common with labor and physical capital (since natural capital assets like rivers directly substitute for man-made ones such as canals). Or, as Marxist economics with nature represented as a form of lumpen proletariat, an exploited base of non-human workers providing surplus value to the human economy. Or as a branch ofneoclassical economics in which the price of life for developing vs. developed nations is held steady at a ratio reflecting a balance of power and that of non-human life is very low.[citation needed]
An increasing consensus around the ideas of natural capital and full cost accounting could blur distinctions between the schools and redefine them all as variations of "green economics". As of 2010 the Bretton Woods institutions (notably the World Bank[2] and International Monetary Fund (via its "Green Fund" initiative) responsible for global monetary policy have stated a clear intention to move towards biodiversity valuation and a more official and universal biodiversity finance.[citation needed] Taking these into account targeting not less but radically zero emission and waste is what is promoted by the Zero Emissions Research and Initiatives.[citation needed]

Definition of a green economy

Karl Burkart defines a green economy as based on six main sectors:[3]
§  Renewable energy (solar, wind, geothermal, marine including wave, biogas, and fuel cell)
§  Green buildings (green retrofits for energy and water efficiency, residential and commercial assessment; green products and materials, and LEED construction)
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/70/Sustainable_development.svg/300px-Sustainable_development.svg.png
Description: http://bits.wikimedia.org/skins-1.19/common/images/magnify-clip.png
The three pillars of sustainability.
The Global Citizens Center, led by Kevin Danaher, defines green economy differently from the use of pricing mechanisms for protecting nature, by using the terms of a "triple bottom line," an economy concerned with being:[4]
1.    Environmentally sustainable, based on the belief that our biosphere is a closed system with finite resources and a limited capacity for self-regulation and self-renewal. We depend on the earth’s natural resources, and therefore we must create an economic system that respects the integrity of ecosystems and ensures the resilience of life supporting systems.
2.    Socially just, based on the belief that culture and human dignity are precious resources that, like our natural resources, require responsible stewardship to avoid their depletion. We must create a vibrant economic system that ensures all people have access to a decent standard of living and full opportunities for personal and social development.
3.    Locally rooted, based on the belief that an authentic connection to place is the essential pre-condition to sustainability and justice. The Green Economy is a global aggregate of individual communities meeting the needs of its citizens through the responsible, local production and exchange of goods and services.
The Global Green Economy Index[5], published annually by consultancy Dual Citizen Inc., measures and ranks the perception and performance of 27 national green economies. This index looks at 4 primary dimensions defining a national green economy as follows:
1.    Leadership and the extent to which national leaders are champions for green issues on the local and international stage
2.    Domestic policies and the success of policy frameworks to successfully promote renewable energy and green growth in home market
3.    Cleantech Investment and the perceived opportunities and cleantech investment climate in each country
4.    Green tourism and the level of commitment to promoting sustainable tourism through government[citation needed]
You can take part in a student project to define the Green Economy in the run-up to the Rio+20 [1] conference on the Green Economist website [2].

Other issues

Green economy includes green energy generation based on renewable energy to substitute for fossil fuels and energy conservation for efficient energy use.[citation needed]
Because the market failure related to environmental and climate protection as a result of external costs, high future commercial rates and associated high initial costs for research, development, and marketing of green energy sources and green products prevents firms from being voluntarily interested in reducing environment-unfriendly activities (Reinhardt, 1999; King and Lenox, 2002; Wagner, 203; Wagner, et al., 2005), the green economy may need government subsidies as market incentives to motivate firms to invest and produce green products and services. The German Renewable Energy Act, legislations of many other EU countries and the American Recovery and Reinvestment Act of 2009, all provide such market incentives.[citation needed]

Critique of the 'Green Economy'

A number of organisations have critiqued aspects of the 'Green Economy', particularly the mainstream conceptions of it based on using price mechanisms to protect nature, arguing that this will extend corporate control into new areas from forestry to water. The research organisation, Etcgroup, argues that the corporate emphasis on bio-economy "will spur even greater convergence of corporate power and unleash the most massive resource grab in more than 500 years."[6] Venezuelan professor Edgardo Lander says that the UNEP's report, Towards a Green Economy,[7] while well-intentioned "ignores the fact that the capacity of existing political systems to establish regulations and restrictions to the free operation of the markets – even when a large majority of the population call for them – is seriously limited by the political and financial power of the corporations." [8] Ulrich Hoffmann, in a paper for UNCTAD also says that the focus on Green Economy and "green growth" in particular, "based on an evolutionary (and often reductionist) approach will not be sufficient to cope with the complexities of climate change" and "may rather give much false hope and excuses to do nothing really fundamental that can bring about a U-turn of global greenhouse gas emissions.[9]

Tulisan IFRS-FASB


IFRS – FASB Akhirnya Sepakati Definisi Nilai Wajar (Fair Value)

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya IFRS dan FASB (yang selama ini menggunakan GAAP sebagai pedoman dalam menyusun Laporan Keuangan) menyepakati definisi ‘Fair Value’ (atau Nilai Wajar ) yang dituangkan dalam standar baru yang diberi kode IFRS 13, Fair Value Measurement. Lain daripada itu, kedua dewan pengatur Akuntansi paling berpengaruh ini juga menyepakati beberapa hal terkait dengan persayaratan yang harus dipenuhi dalam pengungkapan ‘nilai wajar (fair value)’ pada Laporan Keuangan.
Standar baru yang ini diyakini [oleh IFRS dan FASB] dapat memberikan suatu definisi yang tepat mengenai ‘fair value’ (nilai wajar) untuk pertama kalinya. Untuk perusahaan-perusahaan yang selama ini menggunakan GAAP, update standar dan menjelaskan pengukuran nilai wajarnya berdasarkan aturan yang sudah ada padaAccounting Standard Codification – 820 [buatan FASB].
Dengan aturan baru ini, ketua dewan telah sepakat bahwa nilai wajar harus diukur dengan menggunakan harga di pasar utama untuk aset tertentu atau kewajiban. Jika tidak ada pasar utama, maka nilai yang dipakai adalah harga/nilai yang paling “menguntungkan” pasar untuk itu. Hal ini juga berlaku sebagai standarisasi atas hirarki penilaian untuk kategori Level 1, 2, dan 3—yang mengklasifikasikan tingkat penilaian yang digunakan dalam pengukuran aset tertentu atau kewajiban, sebesar nilai wajarnya.
Berikut adalah hirarki nilai wajar yang dimaksudkan:
·         Level 1 – Harga dikutip di pasar aktif untuk aktiva dan kewajiban yang identik. Tingkat 1 input harus digunakan tanpa penyesuaian, jika tersedia.
·         Level 2 – Input tidak termasuk dalam Level 1 yang diamati untuk aktiva atau kewajiban, baik secara langsung maupun tidak langsung.
·         Level 3 – input tidak teramati, termasuk data entitas itu sendiri, yang disesuaikan jika diperlukan untuk mencerminkan asumsi pasar.
 Berikut adalah esensi dari IFRS 13 dengan persyaratan baru:
·         Nilai wajar diukur dengan menggunakan harga di pasar utama bagi aktiva atau kewajiban (yaitu pasar dengan volume terbesar dan tingkat aktifitas untuk aktiva atau kewajiban) atau, dalam hal tidak adanya pasar utama maka yang dipakai adalah pasar yang paling menguntungkan bagi aktiva atau kewajiban tersebut.
·         Rincian pedoman untuk mengukur nilai wajar suatu kewajiban, termasuk deskripsi kompensasi yang oleh dibutuhkan oleh pelaku pasar.
·          Aset dan kewajiban keuangan yang melawankan posisi dalam risiko pasar (atau risiko kredit pihak lawan), dapat diukur berdasarkan eksposur risiko bersih entitas.
·         Kelas-kelas aktiva atau kewajiban, untuk tujuan pengungkapan ditentukan berdasarkan karakteristik alam, dan risiko dari aset atau kewajiban dan tingkat dari hirarki nilai wajar (yaitu Level 1, 2 atau 3) di mana pengukuran nilai wajar dikategorikan .
·         Sebuah diskusi narasi diperlukan tentang sensitivitas pengukuran nilai wajar dikategorikan dalam Tingkat 3 dari hirarki nilai wajar untuk perubahan masukan tidak teramati signifikan dan ada keterkaitan antara input yang mungkin memperbesar atau mengurangi efek pada pengukuran. Selain itu, analisis sensitivitas kuantitatif diperlukan untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar.
·         Informasi tentang proses penilaian entitas diperlukan untuk pengukuran nilai wajar dikategorikan dalam Tingkat 3 dari hirarki nilai wajar.

Tulisan Green Economy


Menteri LH minta perusahaan terapkan “green economy”
(ANTARA News) – Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta meminta seluruh perusahaan di Indonesia menerapkan konsep “green economy” atau “ekonomi hijau” untuk meminimalkan kerusakan lingkungan. “Efek kerusakan lingkungan dari setiap kegiatan perusahaan terutama industri pasti ada.
Namun hal tersebut bisa diminimalkan bila seluruh perusahaan mau melaksanakan konsep ekonomi hijau,” kata Meneg LH di Bandara Hang Nadim Batam setelah meninjau beberapa kawasan industri bersama Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sabtu  Menurut Gusti, ekonomi hijau atau pengimbangan laju ekonomi dengan upaya konservasi lingkungan alam dan melahirkan paradigma ekonomi yang memasukkan aspek lingkungan ke dalamnya dapat mengurangi efek buruk dari kegiatan industri perusahaan yang bisa menurunkan kualitas udara dan kerusakan ekosistem alam. “Dengan penerapan ekonomi hijau, efek industri yang mengancam lingkungan dan manusia bisa ditekan sehingga kerusakan lingkungan mampu diminimalkan,” tambah dia.
Kebanyakan negara dan pemangku kepentingan, kata Menteri, meyakini bahwa ekonomi hijau adalah solusi bagi masalah kerusakan lingkungan serta dapat membawa kehidupan dan peradaban global menjadi lebih baik, berkeadilan, sejahtera, dan berkesinambungan. “Konsep ekonomi hijau dilaksanakan untuk mendukung pembangunan nasional yang bersifat pro-lapangan kerja, pro-pertumbuhan dan pro-lingkungan”, kata Menlh Gusti.
Pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi oleh upaya konservasi yang mengatasnamakan kesejahteraan hidup manusia tampaknya mulai menampilkan dampak negatif terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, kata menteri. “Hal ini tidak hanya mengancam keberlangsungan lingkungan alam, tetapi juga keberlangsungan hidup manusia sendiri,” ucap Gusti.
Isu pemanasan global dan perubahan iklim hanyalah sebagian dari sekian banyak isu lingkungan yang perlu diperhatikan yang tidak hanya bersifat lokal tetapi global. Gusti mengatakan, konsep ekomomi hijau yang diterapkan di Indonesia tersebut pernah disampaikan dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup Global ke-56 di Kenya pada Februari lalu yang diikuti 52 Menteri Lingkungan Hidup seluruh dunia. “Konsep ekonomi hijau juga ditujukan untuk mencapai target pertumbuhan berkelanjutan sebesar tujuh persen dan penurunan emisi karbon 26-40 persen pada 2020,” kata menteri.
Kepala BP Batam, Mustofa Wijaya berharap imbuan menteri tersebut bisa diterapkan sehingga kerusakan lingkungan bisa dicegah. (ANT-292/N002).

sumber: http://www.antaranews.com/berita/278872/menteri-lh-minta-perusahaan-terapkan-green-economy

Akuntansi Internasional



Kontan no. 18, Tahun X, 2006, 03-Pebruari-2006
Ekspor Fiktif Demi Restitusi Pajak
Kembali media masa menyorot soal dokumen ekspor fiktif yang menjadi modus pembobolan restitusi pajak. Santernya pemberitaan telah menimbulkan tanda tanya besar yangcukupmembingungkan masyarakat awam: Mengapa begitu mudah uang negara ditukar dengan dokumen palsu?

Kembali media masa menyorot soal dokumen ekspor fiktif yang menjadi modus pembobolan restitusi pajak. Santernya pemberitaan telah menimbulkan tanda tanya besar yangcukupmembingungkan masyarakat awam: Mengapa begitu mudah uang negara ditukar dengan dokumen palsu?
Restitusi pajak merupakan bentuk pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dan hak wajib pajak berkait dengan kegiatan ekspor barang yang menggunakan komponen bahan baku atau barang lain. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak yang berhak memperoleh restitusi pajak adalah eksportir yang menggunakan kompenen bahan/barang, baik dibeli dan impor maupun dari dalam negeri.
Dalam kegiatan impor barang, ada pengurusan dokumen-dokumen impor dan penyelesaian kewajiban pajak impor termasuk PPN. Jumlah besaran pajak yang tertuang pada data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) akan menjadi utang pajak dan harus segera dilunasi berdasarkan faktur pajak yang telah diisi. PIB, bukti setoran pajak, dan dokumen pengiriman (bill of lading/airway bill), serta dokumen lainnya, akan menjadi syarat pengurusan barang untuk dikeluarkan dan wilayah pabean.
Selanjutnya, barang impor tersebut akan menjadi bahan baku/tambahan dalam rangka ekspor. Realisasi ekspornya akan menentukan hak memperoleh restitusi pajak Penaglhan restitusi itu sendiri harus didukung oleh bukti pengiriman barang dengan ditunjukkan dokumen-dokumen ekspor di depan kantor pelayanan pajak (KPP). Nah, kasus yang terungkap di KPP Pademangan, Jakarta Utara, adalah skenario pembobolan dana restitusi pajak dengan dokumen ekspor berikut faktur pajak yang sama sekali fiktif.


Cara mereka menilap uang negara
Dengan berpura-pura sebagai pembeli barang, pelaku kejahatan akan memperoleh faktur pajak dan penjualnya sebagai bukti bahwa pembeli telah membayar; bukan saja harga barang, melainkan juga beban pajak PPN. Selanjutnya, berbekal faktur pajak tersebut, serta dokumen-dokumen ekspor yang terdiri dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), bill of lading (B/L), invoice, dan packing list, pelaku mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP. Atas dasar dokumen tersebut, KPP membayarkan restitusi, hanya menggunakan dasar pemahamannya bahwa ekspor barang telah terjadi. Alasannya, pelaku telah menunjukkan B/L dari perusahaan pelayaran dan diperkuat dengan PEB yang disahkan Bea Cukai. Logikanya, barang telah melewati pemantauan instansi tersebut untuk benar-benar diekspor.


Masalahnya, bagaimana pelaku mendapatkan dokumen ekspor? Gampang. Kira-kira mereka akan menempuh tahapan seperti ini:
Eksportir fiktif yang telah mengantongi faktur pajak datang ke Kantor Bea Cukai untuk mengurus dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Bea Cukai meneliti kebenaran data isian PEB berdasarkan data pendukung invoice dan packing list. Apabila tidak ada keraguan atas data-data yang ada, pihak Bea Cukai akan melakukan registrasi/fiat yang berarti menunjukkan status barang tersebut sebagai barang ekspor.
Eksportir fiktif memasukkan barang atau seolah-olah memasukkan barang ke dalam kontainer untuk dikirim ke terminal petikemas, sekalipun nantinya kontainer berikut isinya akan dikeluarkan kembali dari kawasan peti kemas.
Perusahaan pelayaran (shiping company) atau agen pelayaran menerbitkan bill of lading (B/L) yang seolah-olah menjadi bukti bahwa kontainer tersebut sudah dimuat di atas kapal untuk kemudian diangkut.
Pertanyaan susulan, bagamana mungkin perusahaan pelayaran menerbitkan B/L kalau barang tak benar-benar naik kapal? Begini, tak sedikit eksportir menggunakan jasa pihak lain (forwarder) untuk melancarkan urusan barang dan sekaligus dokumen ekspornya. Forwarder menjual jasa pengurusan dokumen dan barang dan gudang eksportir ke pelabuhan muat serta ekspedisi muatan kapal laut (EMKL). EMKL adalah perusahaan jasa yang mencarikan kapal untuk mengangkut barang. EMKL inilah yang berhubungan dengan shipping company atau agennya. Nah, faktanya, tak sedikit forwarder dan EMKL berada di bawah kendali agen pelayaran. Mereka dipilih berdasarkan pengalaman dan kepraktisan, termasuk kepraktisan diajak bersekongkol dalam melakukan kejahatan yang barangkali akan terbukti dari hasil penyelidikan polisi nantinya.

Solusi

Pemerintah harus lebih mewaspadai perusahaan pelayaran atau agen pelayaran yang dengan mudahnya menerbitkan B/L. Bagaimananapun B/L adalah document of title yang bernilai ekonomis layaknya surat berharga lain. Pemegang hak atas B/L bisa menjual-belikan barang yang disebutkan di dalamnya cukup hanya dengan cara endorsement (menguasakan atau mengalihkan hak-hak kebendaan dengan membubuhkan tanda tangan di balik lembar asli B/L) atau penyerahan langsung atas B/L tersebut. Status sebagai surat berharga ini menyebabkan peranan B/L sangat menentukan dalam dunia bisnis, terutama dalam melengkapi syarat administratif untuk mengurus restitusi pajak dan fasilitas pembiayaan dari bank. Penerbitan B/L secara sembarangan tanpa adanya bukti pengiriman barang akan merusak kepercayaan pasar, berpotensi merugikan negara, dan bisa menurunkan kepercayaan bank terhadap eksportir pada umumnya.
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan.
Bank juga harus waspada
Begitu pula dengan dokumen PEB. Walau tidak bernilai ekonomi karena bukan surat berharga, PEB berharga bagi eksportir untuk menjadi kelengkapan administratif dalam mencairkan restitusi pajak. PEB juga menjadi pelengkap dokumen dalam mengajukan fasilitas pembiayaan ekspor dari bank dan terutama menjadi bukti adanya realisasi ekspor yang barangnya telah melewati pengawasan pihak Bea Cukai.
Restitusi pajak tidak bergantung pada transaksi impor yang pembayarannya melalui bank atas dasar letter of credit (L/C), tidak pula berdasar pada transaksi ekspor yang pembayarannya dilakukan pembeli di luar negeri dengan menggunakan L/C dari banknya. Dengan begitu, mestinya bank tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan pembobolan dana restitusi pajak. Apalagi, syarat pengajuan dokumen ke KPP tidak mensyaratkan dokumen yang diterbitkan bank. Kecuali apabila KPP meminta nota kredit yang diterbitkan bank sebagai bukti hasil pembayaran ekspor.
Biar begitu, pihak perbankan tetap prihatin. Munculnya kasus dokumen fiktif sebagai modus pembobolan restitusi pajak ini makin menunjukkan tidak adanya niat pihak-pihak yang berkompeten dalam penerbitan dokumen ekspor untuk lebih mewaspadai penggunaan dokumen fiktif sebagai sarana kejahatan. Pembobolan uang senilai Rp 1,2 triliun di Bank BNI pada 2003 lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga supaya di kemudian hari kasus serupa tidak terjadi.
Perbankan sebaiknya lebih berhati-hati dalam memberikan fasilitas pembiayaan pasca-pengapalan atas dokumen ekspor yang selama ini menggunakan dasar L/C. Bisa jadi dokumen ekspor fiktif yang digunakan untuk mengeruk restitusi pajak digunakan pula untuk membobol bank, seperti modus operandi dalam kasus Bank BNI. Oleh sebab itu, sebaiknya bank mengirimkan dokumen ekspor lebih dahulu ke bank pembuka L/C di luar negeri sampai dibuktikan bahwa dokumen tersebut tidak palsu. Maklum, seperti halnya dialami KPP, bank tak punya akses ke Kantor Bea Cukai dan ke perusahaan pelayaran untuk memastikan ada tidaknya ekspor fiktif.
Kalau pemerintah mau serius mengantisipasi kemungkinan pembobolan dana negara melalui ekspor fiktif, sebaiknya dibentuk sistem komunikasi antara lembaga perbankan, Kantor Bea Cukai, Kantor Pajak, dan perusahaan pelayaran.
* Fr. Sumarwan, Pemerhati ekspor impor, pegawai bank swasta di Yogyakarta